Asas Keterbukaan Informasi Publik
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelahdipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.