TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
...
- Pemohon informasi publik, dapat mengajukan permintaan informasi kepada DPW PKB secara langsung ataupun melalui: surat, email telepon ataupun link yang tersedia pada layanan Web PPID DPW PKB Riau.
- Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat lengkap, nomer telp, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara informasi yang diinginkan serta membawa identitas yang masih berlaku.
- Pejabat PPID DPW PKB mencatat semua hal yang disebutkan pemohon.
- Pemohon informasi dapat meminta tanda bukti kepada PPID DPW PKB setelah meminta informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.