Informasi Publik yang Dikecualikan

Header Halaman Destop

Banner Iklan Sariksa

DPW PKB RIAU: Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi Publik yang Dikecualikan

 Sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:


  1. Menghambat proses penegakan hukum
  1. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  1. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  1. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  1. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  1. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  1. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  1. Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut;
  1. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  1. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.