Kadisdik Riau Zul Ikram |
PKBRIAU.ID, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti mengatakan, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram merupakan salah satu orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tersendatnya honor Guru Bantu tingkat pendidikan dasar, yang tidak terbayarkan dari bulan Januari, dengan alasan utama tidak adanya usulan pencairan dari Pemkab atau Pemko se Riau.
"Ada beberapa hal yang jadi masalah. Tentang Guru Bantu yang dulu di SK kan Provinsi Riau, hari ini sudah kewenangan Kabupaten kota.Tapi keuangannya dari Bankeu. Setiap tahun ini terus persoalannya. Walau ini bukan tugasnya (Kadisdik Riau), tapi dia selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tentu kan harus mengkoordinasikan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, terkait Bankeu Guru Bantu SD dan SMP," tegas Poti, Kamis (22/4/2021).
Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa pernyataan Zul Ikram yang mengaku bahwa hal tersebut bukan kewenangannya, justru memaparkan bahwa Zul Ikram orang yang salah dalam mengemban jabatan, dan sumber dari kesalahan gubernur Riau dalam menetapkan Zul Ikram sebagai Kadisdik.
"Kalau dia bilang ini bukan kewenangannya, berarti ini adalah sumber kegagalan gubernur yang menempatkan orang yang kurang mampu dalam kewenangannya. Ketika dia diangkat sebagai kepala dinas dia harus mempelajari, dia harus bisa pembinaan ke kabupaten kota, kita kan Pemprov perpanjangan pisat di daerah. Dia kan sebagai koordinator. Saya bilang dia ini gagal. Gubernur carilah orang yang tepat," cakapnya lagi.
Gaji Guru Marjinal Kewenangan Pemprov Juga Belum Dibayar
Pernyataan yang sama dikatakan Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto. Dikutip dari media CAKAPLAH.com Ade Agus mengatakan, bahwa dirinya meminta pimpinan DPRD untuk memberi rekomendasi Gubri untuk mengganti Kadisdik.
"Kita cari eselon dua itu yang menguasai, mengerti permasalahan. Kalau begini kan kacau ni. Sudah bulan keempat gaji belum diterima. Dengan alasan bukan kewenangan dia," ketus Ade Agus.
Politisi PKB ini bahkan mengungkap fakta bahwa yang merupakan kewenangan provinsi dalam hal ini Kadisdik, yakni pembayaran Guru Marjinal di Riau juga belum dibayar dari bulan Januari.
"Guru Marjinal yang langsung SK provinsi juga sampai hari ini juga belum cair. Artinya kepala dinasnya tak bisa kerja. Kita minta gubri serius urus Riau ini. Yang begini-begini sudah tak boleh ada lagi. Kalau tempatkan kepala dinas untuk belajar - belajar, rakyat Riau ini bukan untuk dicoba-coba," kata Ade.
Guru, kata Ade Agus harus mendapatkan perhatian lebih. Jangan lagi bicara menambahkan penghasilan guru, yang sudah rutin saja harus terabaikan.
"Dua perbandingan ini, yang guru bantu SD dan SMP itu dianggap lemahnya kabupaten kota mengajukan permintaan pencairan. Nah guru marjinal tak perlu lagi kabupaten mengajukan permintaan pencairan karena kewenangan Pemprov, tak juga cair. Artinya jangan menyalahkan orang lain, koreksi diri. Maka, kalau tak bisa, gubri ganti saja Kadisdik," tukasnya.***