HmiZone.id, Jakarta - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) diklaim akan turun ke lapangan menggelar aksi pada 30 April mendatang jelang peringatan hari buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei di tengah pandemi virus corona.
Keinginan buruh menggelar aksi sempat mendapat penolakan dari Mabes Polri terkait protokol virus corona atau Covid-19.
Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, aksi oleh buruh tetap akan digelar meski surat pemberitahuan kegiatan tersebut ditolak Mabes Polri.
Selain menolak Omnibus Law, Iqbal menyebut aksi nanti sebagai bentuk penolakan terhadap buruh yang masih bekerja di tengah wabah pandemi Covid-19.
"Kalau memang aksi ini mau dilarang. Kenapa buruh enggak diliburkan. Itu kan sebuah asumsi yang kami rasa tidak adil," kata Iqbal lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Minggu, (19/4).
Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut buruh menuntut tiga hal: menolak Omnibus Law, setop PHK, dan liburkan buruh dengan tetap mendapat upah dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Gelaran aksi, kata dia akan difokuskan di Gedung DPR dan kantor Menko Perekonomian.
Terkait aksi itu, Iqbal mengkritik sikap anggota DPR yang menurut dia tak punya empati kepada buruh dengan tetap membahas Omnibus Law di tengah darurat Covid-19. Padahal katanya, membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah pandemi tak memiliki urgensi apapun.
Mestinya, lanjut Iqbal, anggota DPR dan pemerintah saat ini membahas darurat PHK yang bisa mengancam jutaan buruh di Indonesia usai krisis akibat virus ini. Ia juga menyoroti kondisi buruh yang hingga kini masih bekerja di pabrik meski dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Iqbal, aksi buruh hanya akan dihentikan jika DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Darurat PHK loh. Ini jutaan orang akan ter-PHK setelah pendemi. DPR kok enggak membahas ini?" ujar Iqbal.
"Jutaan buruh masih bekerja di pabrik-pabrik yang tidak diliburkan sekalipun itu dalam PSBB. Di Jakarta, Bekasi itu masih bekerja semua," tutur Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi lewat petugas piket di Mabes Polri pada Jumat (17/4) lalu. Namun, kata Iqbal, surat itu tidak diterima.
Surat sehari kemudian Sabtu (18/4), kembali dikirimkan melalui jasa pengiriman kilat. Hal itu kata Iqbal telah sesuai prosedur UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Adapun sikap dari Mabes Polri dan Polda Metro kami tidak tahu," katanya.
Iqbal mengatakan selama aksi nanti buruh akan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19. Buruh diklaim akan menggunakan masker dan membawa cairan sanitasi tangan, selain juga akan menerapkan physical distancing.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan menolak setiap permohonan kegiatan berkumpul termasuk, jika ada unjuk rasa selama masa pandemi virus corona, demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day.
Penolakan itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus corona dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. (***)