HMI PEKANBARU, Opini - Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sumber sampah antara lain : (1) Rumah Tangga, (2) Pertanian, (3) Perkantoran, (4) Perusahaan, (5) Rumah Sakit, (6) Pasar, dll. Di kota-kota besar, permasalahan sampah menjadi isu yang besar berkenaan dengan penanganannya yang masih menyisakan masalah baru. Volume sampah yang semakian bertambah dari hari ke hari, jenis sampah yang kian beragam, penyediaan tempat yang masih belum memadahi, hingga perilaku masyarakat kita yang belum sepenuhnya mengerti dan faham akan pentingnya hidup bersih.
Retribusi sampah Kota Pekanbaru sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah dilakukan penghitungan ternyata tidak mencapai target, padahal masyarakat tetap dimintai pembayaran retribusi sampah sekaligus sosialisasi terhadap pembayaran retribusi sampah terutama bagi yang berurusan ke kantor camat.
Dari hasil evaluasi akhir tahun lalu, hanya tiga kecamatan yang bisa mencapai diatas 50 persen, yaitu Pekanbaru kota 58 persen, Bukitraya 61 persen dan Sail 62 persen. Pihak Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru telah meminta staf ahli dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk mempelajari dan mengkaji dengan seksama apa penyebab dari rendahnya PAD dari sektor retribusi sampah tersebut sehingga tidak mencapai target 100 persen. Staf tersebut bekerja satu bulan ini dan awal Februari diharapkan sudah mendapat jawaban pasti baik masalah penyebabnya maupun solusi yang akan dijalankan kedepan.
Menanggapi dugaan keluhan warga terhadap pembayaran retribusi sampah, pihak Walikota menepis. tidak ada warga yang menolak membayar Rp. 5 -10 ribu per bulan jika pelayanannya dari pihak terkait baik. Tapi jika sampah menumpuk, tentu saja masyarakat enggan membayar. Pemerintah Kota juga akan memberi sanksi kepada camat dan lurah yang terbukti tidak melaksanakan Perda sampah ini secara sungguh-sungguh.
Perda Sampah Akan Di Revisi
Perda tentang Sampah dinilai kurang mengakomodir seluruh masalah yang muncul, karena itu dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru akan mengusulkan revisi ke DPRD. Terkait banyaknya permaslahan yang ditimbulkan oleh sampah baik, dari sampah rumah tangga maupun sampah dari berbagai rumah makan dan perusahaan tertentu. Menyingkapai hal tersebut Pemerintahan Kota Pekanbaru (Pemko) akan segera melakukan revisi ulang untuk menyempurnakan lagi kebijakan Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya.
Pengklasifikasian Perda ini dilakukan dengan cara subsidi silang, berdasarkan kemapuan masyarakat, yakni masyarakat yang mampu membantu masyarakat tidak mampu, dengan mengklasifikasikan melalui tingkatan, kelas A, diklasifikasikan kepada golongan masyarakat mampu, atau rumah makan dan perusahaan, sedangkan kelas B di golongkan kepada masyarakat menengah kebawah, dan untuk kelas C digolongan kepada masyarakat tidak mampu, dengan pemungutan iuran yang berbeda besar nominalnya, namun penatapan berapa besar nominal yang akan dipunggut pada masing-masing kelas belum ditentukan, masih menunggu hasil rapat bersama dengan anggota dewan yang akan datang.
Dalam bulan ini pemerintah sedang memproses revisi untuk Perda sampah, jika sebelumnya pada UU nomor 4 tahun 2000, pemungutan iuran sampah disamaratakan, maka pada UU no 28 tahun 2009 yang baru ini, kita kan klasifikasikan penarikan iuran berdasarkan tingkat kemampuan masyarakat, dengan begitu kita bisa melaksanakan program subsidi silang.
Untuk menunjang keberhasilan perubahan Perda tersebut pihak Pemko akan bekerjasama dengan dibantu para Camat untuk melakukan pendataan pada setiap masyarakat pada setiap lingkungannya berdasarkan jenis dan tingkat, kelas yang sudah ditentukan dalam pembahasan revisi Perda UU no 28 tahun 2009, namun revisi sampah ini bukan hanya terletak pada besarnya iuran saja, penetapan peraturan proses pembuangan sampah pun masuk kedalam revisi Perda sampah yang sedang digodok.
Retribusi kebersihan akan lebih diperjelas, pemerintah Kota sudah menyusun dan serahkan ke DPRD kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti Perda Sampah tersebut yang sebelumnya kurang menegaskan sejumlah retrisbusi sehingga terkesan mengambang. dalam Ranperda tersebut lebih diperincikan tiga masalah penting terkait pengeloahan Sampah.
Adapun yang dibahas adalah tentang pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, Penyediaan lahan TPA dan besaran pungutan retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat. Bagi masyarakat kecil, akan diberikan subsidi silang sehingga mereka tidak diberatkan oleh iuran bulan. Untuk pelayanan sampah rumah tangga, kita bagi atas tiga kelompok pula, yaitu Kelas A dengan biaya retrisbusi Rp. 5.000,- , Kelas B Rp. 3.000,. , Kelas C Rp. 1.000.
Oleh: Tarmizi (sekretaris Hmi cabang Pekanbaru)